RSS

Tugas Kelompok

KELOMPOK SOFTSKILL
4EB04
SEKTOR PERTAMBANGAN GCG
NAMA KELOMPOK :
ANI ANDRIYANI (21212009)
IRVAN LAMHOT S (28212141)
KRISTIANTO (242121229)
MUHAMMAD NUR CAHYO(24212663)
SEBASTIAN EDWIN W (26212892)
  SITI AISAH (26211797)
PUJI ANDRIANTO (25212723)

 
Good Corporate Governance di BUMI

Good Corporate Governance at BUMI
Sebagai perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Bumi Resources Tbk. (“BUMI” atau “Perseroan”) tidak hanya secara penuh berkomitmen untuk berpegang teguhterhadap persyaratan-persyaratan yang diterapkan BEI, Badan Pengawas Pasar Modal(Bapepam) serta lembaga pemerintah pembuat peraturan yang lainnya, tetapi juga berdedikasi untuk menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang sesuai dengan praktik terbaik internasional, khususnya bila hal tersebut berbeda dengan standar lokal. Selain mentaati panduan yang disusun oleh Indonesian Code of Good Corporate Governance (ICGCG) yang diterbitkan oleh National Committee on Governance pada tahun 2006, tujuan mendasar adalah untuk memberikan suatu sistem yang membantu memastikan pengelolaan perusahaan dan anak perusahaannya berjalan dengan lancar, dan membantu para investor serta pemangku kepentingan lain mendapatkan kepercayaan atas keputusan manajemen yang dilakukan melalui penerapan lima prinsip GCG; transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, independen dan kewajaran.Sampai saat ini, BUMI secara terus menerus memperbaharui dan meningkatkan berbagai prosedur dan kebijakannnya dan pada tahun 2008, BUMI mengambil langkah nyata dalam meningkatkan ruang lingkup dan penerapan GCG di seluruh Perseroan. Salah satu kebijakan utama Perseroan guna memperkuat dan mengakomodasi fungsi koordinasi aspek lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja (LK3), dan tanggung-jawab sosial Perusahaan (CSR) di dalam maupun antara perusahaan dengan anak perusahaan, BUMI menetapkan struktur organisai baru pada 22 September 2008.Untuk membantu manajemen dalam mengawasi dan menilai kelayakan perilaku karyawan dan juga untuk penerapan yang lebih baik dari Pedoman Perilaku yang telah diperbaharui pada Juni 2008,dibentuk Komite Pedoman Perilaku pada 15 Juli 2008. Komite ini memiliki hak, kewajibandan tanggung-jawab untuk memastikan bahwa semua aktivitas perusahaan dan karyawan dilakukan sesuai dengan nilai utama Perseroan yaitu integritas, keunggulan,profesionalisme dan keselamatan dan perlindungan lingkungan serta sesuai denganhukum dan peraturan yang berlaku Selain menerapkan beberapa metode manajemen risiko dan program whistle-blower (akan dibahas lebih lanjut), manajemen pada tahun 2008 membentuk dua komite untuk mengatasi krisis ekonomi global yang terus berkembang. Komite Hedging bertugas untuk mengelola fluktusi harga bahan bakar dan batubara serta mata uang, dan Sub Komite Ekspansi bertugas untuk memastikan bahwa rencanadan pelaksanaan proyek ekspansi dilakukan secara memadai, dan memberikan hasil yang maksimal bagi Perseroan. Semua kebijakan tersebut menunjukkan tujuan strategis Perseroan untuk meningkatkan produksi dengan perilaku yang terkontrol dantetap mengikuti praktik terbaik internasional

PT Bumi Resources Tbk.
di luar Indonesia pada umumnya akan menghadapi tantangan tersebut. Ketidakmampuan untuk beradaptasi dan mempunyai sumberdaya yang mencukupi akan mengakibatkan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan proyek di luar Indonesia. Untuk mengatasi risiko ini, Perseroan mempekerjakan para profesional setempat yang mempunyai pengetahuan atas budaya, politik dan hukum setempat, mengangkat mitra kerja stratejik yang baru dan sesuai yang dapat membantu menyelesaikan masalah yang tidak dipahami Perseroan maupun kemampuan teknikal lainnya yang diperlukan dengan lebih baik, serta membuat peringkat sistem berdasarkan skema risiko untuk memprioritaskan rencana pengembangan proyek.
Risiko Transformasi
Sehubungan dengan pertumbuhan Perseroan, struktur internal Perseroan akan berkembang secara paralel. Hal ini termasuk pertambahan jumlah pekerja (baik jumlah maupun kemampuannya), penerapan sistem informasi yang memadai, serta ketersediaan manajemen eksekutif. Ketidakmampuan untuk mewujudkan hal di atas akan mengakibatkan turunnya efisiensi operasi, ketidakmampuan untuk mendapatkan proyek yang mempunyai potensi menguntungkan, dan ketidakmampuan manajemen yang ada dalam menghadapi masa depan Perseroan. Rencana mitigasi yang dibuat termasuk mempekerjakan tambahan personil yang mempunyai kualifikasi memadai di setiap tingkatan, juga menerapkan suatu sistem informasi yang terintegrasi diseluruh Perseroan dan selalu menyesuaikan / memperbaharui struktur organisasi.

Manajemen Proyek Yang Kurang Memadai
Ekspansi proyek memerlukan rencana manajemen yang intensif dan tangguh guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Ekspansi ini seringkali kompleks dan sulit untuk dijalankan kecuali didukung dan difasilitasi dengan sistem manajemen yang terstruktur dan efektif. Komunikasi merupakan salah satu faktor utama dalam memastikan efektifitas manajemen dalam menangani ekspansi dan bila tidak dilakukan akan mengakibatkan rencana manajemen tidak akan dilaksanakan diseluruh unit usaha secara menyeluruh. Suatu rencana manajemen yang rinci dan menyeluruh akan meningkatkan proses keseluruhan, dan harus diikuti dengan suatu komunikasi yang terkendali dengan pihak unit usaha. BUMI juga telah membentuk Sub Komite Ekspansi untuk memastikan bahwa rencana dan pelaksanan proyek ekspansi dilakukan dengan baik dan akan menghasilkan hasil yang paling maksimal bagi Perseroan, khususnya dalam kondisi krisis keuangan ini dimana harga batubara mengalami penuerunan

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Pada PT Pertamina

Pengertian GCG sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu. Centre for European Policy Studies (CEPS), punya foormula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan. Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness. Tujuan Penerapan GCGPenerapan prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan sertameningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham.Tujuan penerapan GCG adalah: 1. Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan; 2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri; 3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilaimoral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders ; 5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan petrokimia Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) Prinsip-prinsip GCG adalah: 1.Transparansi Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalammengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan; 2.Kemandirian Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan danpengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 3.Akuntabilitas Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaanperusahaan terlaksana secara efektif; 4.Pertanggungjawaban Kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 5.Kewajaran Keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hakstakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan GCG di Antam

Implementasi good corporate governance (GCG) di PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk mampu meningkatkan kinerja bisnisnya secara signifikan. Bagaimana tahapan pelaksanaan GCG di BUMN ini? Direktur Utama PT Antam, Tato Miraza, mengungkapkannya dalam presentasi, sebagaimana dicatat Sigit A. Nugroho:
Apa perlunya GCG dalam perspektif pengelolaan pengetahuan?
Penerapan GCG yang konsisten diyakini akan mengarahkan perusahaan untuk mencapai bisnis yang terus betumbuh dan berkelanjutan. Ditambah sentuhan manajemen yang mumpuni akan lebih memantapkan eksistensi perusahaan dalam persaingan global.
Mengelola pengetahuan dalam perusahaan supaya pengelolaan perusahaan on the track. Kemudian meyakini bahwa knowledge capital sebagai suatu sumber penting dan strategis, karena akan menjadi jembatan penghubung antara disiplin/bidang ilmu yang berbeda untuk saling berkomunikasi, berkoordinasi dan juga sebagai manual/panduan operasional untuk mencapai tujuan bersama perusahaan. Ilmu/pengetahuan juga digunakan untuk menjelaskan beberapa hal grey area untuk dicarikan pemecahannya.
Kami yakin GCG akan menciptakan nilai tambah. Karena kalau perusahaan dikelola dengan baik dan amanah maka akan komptetitif, sustain growth, high return, mendapatkan nilai yang optimal sehingga pada akhirnya value added tersebut melahirkan happy manajemen, happy owner, happy community. Visi Antam tahun 2020 adalah menjadi korporasi global berbasis pertambangan dengan pertumbuhan sehat dan berstandar kelas dunia.

Apa strategi mencapai visi tersebut?
Untuk mencapai visi tersebut, sudah ada roadmap-nya. Caranya, human capital harus excellence. Dalam human capital, kita punya prinsip yang namanya BEST (Beyond expectation, Environmental, Awareness, Synergized, parTnership). Untuk dapat menjalankan BEST, tiap insan Antam harus memiliki live value, berupa PIONEER (Professionalism, Integrity, Global mentality, Harmony, Excellence, Reputation). Lantas, bagaimana seorang pemimpin di Antam dalam memimpin. Dia harus mempunyai apa yang kita sebut SENSE (Speed, Energize, Respect, Courage). Itu semua dibungkus dengan karakter yang disebut dengan IMAM (Integrity, Maturity, Abundant Mentality) dan kriteria GCG yakni TARIF.
Kerangka pendekatan penerapan knowledge management sebagai salah satu penunjang dalam pengelolaan bisnis perusahaan dimulai dari culture and behavior, membangun infrastructure, process & content.
Strategi implementasi GCG ada komitmen (corporate governance commitment, good corporate commitment, dan good corporate citizen). Kita komitmen dan sistemnya sudah dibangun dan berjalan. Sekarang sudah berada pada tahapan kultur. Pembangunan kultur ini butuh waktu cukup lama dan panjang. Dan berjalan dari atas sampai bawah.
Implementasi prinsip-prinsip GCG di Antam didasari oleh nilai-nilai perusahaan dalam PIONEER sebagai ethical driven dan dengan tersedianya soft structure berupa kebijakan perusahaan (yang terdiri dari Pedoman Tatakelola Perusahaan, management policy dan SOP) sebagai regulatory driven di mana hal ini menunjukkan bahwa Antam telah mengintegrasikan nilai-nilai perusahaan dengan implementasi GCG secara menyeluruh baik dari segi sasaran maupun strategi dan program. Implementasi GCG di Antam berdasakan: pedoman umum GCG versi KNKG, ASX CG principles & recommendation, Panduan GCG untuk BUMN, ASEAN Corporate Governance Scorecard, dan komponen pendukung proses penerapan pengetahuan. Juga didasarkan pada Program Intenalisasi (perspektif manajemen pengetahuan), serta Evaluasi dan Tindak Lanjut atas feedback dari pelaksanaan internalisasi.
Seperti apa tahapannya?
Tahapan GCG di Antam mulai dari induction program. BOC, BOD, komite, karyawan baru dilakukan induction tanpa kecuali. Tahap kedua dilakukan assessment mulai dari assessment independent, self assessment, dan survei internal Antam. Tahap ketiga adalah improvement, implementation, dan tahap keempat adalah sosialisasi. Sosialisasi ini dilakukan melalui training, workshop, ada program GCG champion, senior leadership development program, dan program lainnya. Kemudian media internal, melalui email, portal, majalah, dan media eksternal.
Tujuan dari penerapan knowledge management di Antam untuk operation excellence. Jadi, menyeimbangkan pengetahuan, know how, best practice dari unit bisnis yang memiliki kinerja yang baik kepada unit bisnis lainnya. Sehingga diharapkan ini menular dengan sendirinya wlaupun harus tetap melalui sistem agar terintegrasi.
Bagaimana cara membangun knowledge management?
Knowledge management dibangun melalui tiga hal: manusia, proses, dan teknologi. Oleh sebab itu, ada 4 kriteria meliputi culture & behavior, process, content serta infrastructure-nya sendiri. Contoh, pada tahun 2010 Antam mengadakan pelatihan clinic advertise melalui sharing untuk bagaimana perusahaan bertumbuh. Tahun 2012 ada Antam Sharing Knowledge.
Di Antam tanggung jawab pengelolaan manajemen pengetahuan dikoordinir oleh Learning & Development Division Head. Sebagai contoh yang dikoordinir adalah terkait implementasi dan evaluasi efektivitas proses melalui pembuatan MP dan SOP tentang knowledge management.
Cara menyetarakan atau menularkan pengetahuan seperti apa?
Antam menciptakan agent of change untuk mendorong kegiatan seperti GCG Champion (tahun 2012 dan 2013 diikuti 20 orang). Sejak tahun 2010 melakukan berbagai program untuk mengakomodasi ide dan inovasi dari berbagai level jabatan di perusahaan: Antam GCG Champion, Konvensi Mutu Antam, Temu Profesi Antam, dan Antam sharing knowledge. GCG Champion merupakan proses pelatihan dan pemilihan role model dari seluruh unit atau unit bisnis untuk menjadi change agent management. Konvensi mutu Antam (KMA) ditujukan bagi para pegawai level analyst dan administrator/operator. Temu Profesi Antam (TPA) ditujukan bagi para pegawai level specialist. Antam sharing knowledge ditujukan bagi para pegawai level manajer dan eksekutif. Kegiatan ini setiap bulan rutin dilakukan. Seluruh hasil inovasi dari program tersebut di simpan dalam portal perusahaan (knowledge portal) sehingga dapat diakses seluruh pegawai Antam.
Sementara itu, di tataran direksi, biasanya setelah melakukan kunjungan bisnis harus melakukan sharing informasi agar semua BOD punya kesemaan visi dan informasi sehingga ketika mengambil tindakan punya tujuan yang sama.
Bagaimana dengan melakukan itu pada unit bisnis di luar kantor pusat?
Kami senantiasa berupaya mengintegrasikannya. Misalnya di UBPN Sultra dan Unit Geomin. Di UBPN Sultra ada learning department yang melaksanakan program pelatihan yang semua hasil training record disimpan di perpustakaan learning department dan bisa diakses setiap pihak terkait. Ada juga All Department & Bureau yang melakukan troubleshooting dan improvement terkait operasional. Sementara Processing & Engineering Bureau melaksanakan improvement control sesuai prosedur mulai dari penyusunan kajian, pelaksanaan proyek, serah-terima kepada pihak operasi. Lantas, Leader Mandatory (pada section head ke atas). Karyawan level leader menjadikan budaya sharing knowledge dan coaching & counseling sebagai KPI untuk membangun pentingnya manajemen pengetahuan di setiap departmen. Ini sudah dilakukan sejak 2011.
Bagaimana hasilnya?
Hasil akhirnya ialah peningkatan revenue melalui perbanyakan unit bisnis yang sukses serta peningkatan efisiensi dari unit bisnis itu sendiri.
Ada contoh kongkret imbas penerapan GCG khususnya dalam perspektif pengetahuan?
Waktu proyek pabrik feronikel line-3 tahun 2006-2007, kita melaksanakan dengan skema EBC Turn-key Project. Pabrik itu cukup berdarah-darah waktu itu. Sering kita ditanyakan, kapan Antam perform untuk pabrik feronikel 3? Meski akhirnya 2 tahun kemudian bisa perform.
Pola itu tidak dipakai saat ekspansi di pabrik fornikel line-4, Pomalaa P3FP. Kita tidak lagi menggunakan scheme EBC Turn-Key Project. Karena risikonya ada di Antam, bukan di kontraktor. Kontraktor hanya meng-cover liquidity damage 5%. Berapa sih 5% itu? Kalau gagal larinya ke kita. Akhirnya sekarang melakukan skema sendiri. Cutting cost-nya besar sekali. Misalnya, proyek di fornikel di Halmahera Timur. Kalau menunjuk EBC Turn-Key Project, nilai proyeknya bisa mencapai US$ 4 miliar. Dikerjakan sendiri nilainya hanya US$ 1,6-1,7 miliar dengan kapasitas yang sama.

Sumber : 

____. 2011. Bankirnews. Pengertian Good Corporate Governance (GCG) (http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1194:pengertian-good-corporate-governance-gcg&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101 ) Sensiganma. 2011. Scribd. Tujuan Penerapan GCG (http://www.scribd.com/doc/50502847/3/C-Tujuan-Penerapan-GCG

Tugas 2

Nama : Siti Aisah
Kelas  : 4EB05
Dosen : Misdiyono

ETIKA, KODE ETIK DAN  PROFESIONALISME

1. Ethic atau Etika

Pengertian Etika : 
  • Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)  Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyaraka.  
  • Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.  
  • Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
  • Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
  • Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Kode Etik Profesi Akuntan
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika, yaitu :

1.Tanggung Jawab Profesi
  Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

2.Kepentingan Publik
  Dalam kepetingan public setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme, yang merupakan satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.

3.Integritas
   Integritas didalam kode etik akuntan Indonesia merupakan hal yang penting karena integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas juga mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap yang jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.Obyektivitas
   Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Karena Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.

5.Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
   Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Karena dalam hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada public.

6.Kerahasiaan
  Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

7.Perilaku Profesional
   Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.Standar Teknis
   Setiap anggota pada standar teknis ini harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

2. Norma

  • Norma Umum (General Standards)
Norma Umum adalah merupakan criteria yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan pemeriksa atau persyaratan seorang akuntan pemeriksa sebagai seorang yang menjalankan profesinya.
  1. Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang yang telah menjalani latihan teknis yang cukup dan memiliki keahlian sebagai akuntan
  2. Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan nya akuntan harus senantiasa mempertahankan kebebasan tindak dan pendapatnya.
  3. Dalam melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporannya akuntan wajib menjalankan kemahiran jabatannya dengan seksama.
  • Norma Pelaksanaan (Standards Of Field Work)
Norma ini merumuskan kriteria yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam melaksanakan suatu pemeriksaan dengan baik dan melalui perencanaan yang matang sehingga bukti yang dikumpulkan dapat diandalkan:
  1. Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga-tenaga pembantu, mereka harus dipimpin dan diawasi dengan baik.
  2. Harus ada penilaian atas sistem pengendalian intern untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut dipercaya dan sebagai dasar penetapan luasnya pengujian yang harus dilakukan.
  3. Pembuktian yang cukup harus diperoleh melalui penelitian, pengamatan, tanya-jawab dan penegasan sebagai dasar yang layak untuk pemberian pendapat atas ikhtiar keuangan yang diperiksanya.
  • Norma Pelaporan Akuntan (Standards Of Reporting)
Norma ini merupakan ukuran yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam menyusun laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan, dalam laporan tersebut harus mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dan harus informatif mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan:
  1. Laporan akuntan harus menyatakan apakah ikhtiar keuangan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia.
  2. Laporan akuntan harus menyatakan apakah penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dalam ikhtiar keuangan tahun berjalan konsisten dibanding dengan tahun lalu.
  3. Penjelasan informatif di dalam ikhtiar keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
  4. Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai ikhtiar keuangan sebagai keseluruhan atau memuat suatu penjelasan bahwa penyataan demikian tidak dapat diberikan dimana nanti akuntan harus memuat dengan jelas dan tegas mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika pemeriksaan dilakukan), dan tanggung jawab atas apa yang dipikulnya.
Jadi, norma umum berkaitan dengan independensi,etika perilaku, dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati- hati. Norma pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti. Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar. Didalam norma itu juga mencakup, tanggungjawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi : pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan penjelasan dan pembuktian informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas penerimaan

3.Hukum

  • Dasar Hukum Akuntansi
Bicara masalah hukum yang berkaitan dengan kegiatan pembukuan atau Akuntansi terdapat pada beberapa Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.
Beberapa Dasar Hukum yang berlaku di Indonesia sebagai berikut :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kewajiban bagi orang atau badan atau lembaga untuk melakukan pencatatan pembukuan yang dapat menyajikan informasi cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang wajib pajak dalam negeri yang wajb menyelenggarakan pembukuan sehingga bisa di hitung besarnya penghasilan yang kena pajak.
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 13
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 6
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 7
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 12
  8. Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 28 Ayat 1 sampai dengan Ayat 6

PROFESSIONAL ETHICS

menggambarkan komitmen profesi dengan ethical principles dan harus lebih dari sekedar prinsip-prinsip moral aturan yang ditetapkan. Komitment terhadap ethical behavior adalah elemen kunci yang memisahkan profesi dari lainnya, dan biasanya menjelaskan tentang standar perilaku baik idealistic dan practical.
CPA Vision Project berorientasi pada masa depan, dan bertumpu pada nilai-nilai layanan yang diberikan. Adapun proyek visi ini diidentifikasikan menjadi 5 kriteria yang harus dipenuhi oleh profesi akuntan yaitu: 
·         Pendidikan berkelanjutan dan pembelajaran seumur hidup
·         Kompetensi
·         Integritas
·         Selaras dengan isu-isu bisnis yang luas
·         Objectivitas
     Fungsi Kode Etik Profesi
       Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Tujuan diterapkannya Kode Etik Profesi :
 
  • Menjunjung tinggi martabat profesi
  • Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan mal-praktik. 
  • Meningkatkan kualitas profesi.
  • Menjaga status profesi.
  •  Menegakkan ikatan antara tenaga professional dengan profesi yang disandangnya.

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya


Sumber : Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi, Beny Susanti
http://akuntansi-id.com/60-dasar-hukum-akuntansi-di-indonesia
https://dhefriani27.wordpress.com/2011/11/14/hubungan-kode-etik-dengan-norma-pemeriksaan-akuntansi-2/

Tugas Individu : Kompetisi Global dan Internasionalisasi Pasar Modal



AKUNTANSI INTERNASIONAL
“Kompetisi Global dan Internasionalisasi Pasar Modal”






                             Nama        :  Siti Aisah
 NPM         :  26211797
                              Kelas        :  4EB03

















Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015


KOMPETISI GLOBAL
Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional dikalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Pricewaterhouse Coopers melaporkan bahwa volume penawaran ekuitas lintas batas dalam dolar meningkat hampir tiga kali lipat antara tahun 1995 dan 1999, dengan jumlah dana lebih dari AS$500 miliar yang diperoleh selama periode 5 tahun tersebut (penawaran ini hanya mencakup penjualan surat berharga di luar pasar domestik). Penawaran internasional atas obligasi, pinjaman sindikasi, dan instrumen utang lainnya juga tumbuh secara dramatis selama tahun 1990-an. Tren ini kemudian memburuk selama tahun-tahun awal dekade sekarang, yang disebabkan oleh penurunan aktivitas ekonomi dunia. Meski demikian aktivitas bisnis saat ini sedang bergerak naik dan kita berharap tren ini terus berlanjut selama sisa dekade ini.
Federasi pasar modal dunia melaporkan bahwa jumlah perusahaan domestik yang mencatatkan sahamnya meningkat di beberapa pasar dan menurun di beberapa pasar yang lain selama masa awal dekade sekarang. Meskipun demikian, rata-rata ukuran dan volume perdagangan per tahun atas perusahaan yang mencatatkan sahamnya telah tumbuh secara besar yang sebagian diakibatkan oleh merger dan akuisisi, yang juga berakibat pada penghapusan pencatatan saham (delisting) yang dilakukan beberapa perusahaan yang terkait.
Ratusan perusahaan emiten asing telah mancatatkan ekuitasnya pada sejumlah pasar modal di Eropa, Amerika Utara dan Jepang selama bertahun-tahun. Meski demikian jumlah perusahaan asing yang mencatatkan saham pada kebanyakan pasar modal selain Bursa Efek New York dan Nasdaq telah menurun. Hal ini menunjukan bahwa banyak emiten yang mempertanyakan manfaat dari proses pencatatan saham tersebut dan bahwa manfaat untuk pencatatan saham di luar negeri lebih besar apabila dilakukan di Amerika Serikat ketimbang di Negara lain. Tiga wilayah pasar ekuitas terbesar adalah Amerika Utara, Asia Pasifik, dan Eropa.








INTERNASIONALISASI PASAR MODAL

Amerika Utara
Ekonomi AS dan pasar sahamnya mengalami pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990an.
Pada tahun 2000, baik NYSE maupun Nasdaq mendominasi bursa efek lain diseluruh dunia dalam hal kapitalisasi pasar, nilai perdagangan saham domestik, nilai perdagangan saham asing (di luar Bursa Efek London), modal yang diperoleh perusahaan yang baru terdaftar, jumlah perusahaan domestik yang mencatatkan saham dan jumlah perusahaan asing yang mencatatkan sahamnya. Sebagai tambahan, relatif pentingnya Amerika Utara dalam pasar ekuitas global juga meningkat. Kapitalisasi pasar di Amerika Utara dalam persentase terhadap total global berada pada posisi 57,2% pada awal tahun 2000.

Asia
Hingga akhir-akhir ini, banyak ahli yang memperkirakan Asia akan menjadi wilayah pasar ekuitas kedua terpenting. Republik Rakyat Cina muncul sebagai perekonomian global utama dan negara-negara "Macan Asia" mengalami pertumbuhan dan pembangunan yang fenomenal. Meskipun demikian, beberapa krisis keuangan di Asia selama tahun 1990-an menunjukan kerentanan dan ketidakmatangan perekonomian di wilayah ini, dan memperlambat pertumbuhan pasar modal di wilayah ini.
Beberapa pengeritik berpendapat bahwa pengukuran akuntansi, pengungkapan, dan standar auditing di Asia serta pengawasan dan penegakan implementasi standar tersebut lemah. Sejumlah perusahaan Asia yang mencatatkan saham dan pelaku pasar terlibat dalam kejahatan terorganisasi, kesapakatan orang dalam dan aktivitas lain yang merugikan para calon investor. Juga beberapa pemerintah negara di Asia secara periodik mengumumkan bahwa mereka akan melakukan intervensi dalam pasar ekuitas untuk meningkatkan harga saham dan manipulasi pasar bukanlah hal yang tidak umum.
Namun demikian, prospek pertumbuhan masa depan dalam pasar ekuitas Asia tampak kuat. Kapitalisasi pasar sebagai persentase dari produk domestik bruto di Asia terbilang rendah di bandingkan dengan di Amerika Serikat dan beberapa pasar utama Eropa, yang menunjukan bahwa pasar ekuitas dapat memainkan peranan yang lebih besar di banyak perekonomian Asia. Demikian juga, pemerintah dan bursa efek di Asia berada di bawah tekanan untuk memperbaiki kualitas dan kredibilitas pasar untuk menarik para investor. Beberapa pasar di Asia seperti Cina, India, Korea, Taiwan, dsn Hongkong telah tumbuh dengan cepat dan mengalami volume perdagangan yang relatif besar terhadap kapitalisasi pasar.


Eropa Barat
Eropa adalah wilayah pasar ekuitas terbesar kedua di dunia dalam hal kapitalisasi pasar dan volume perdagangan. Perluasan ekonomi secara signifikan turut menyumbangkan pertumbuhan pasar ekuitas Eropa yang cepat selama paruh kedua tahun 1990-an. Faktor terkait di Eropa kontinental adalah perubahan perlahan menuju orientasi ekuitas yang sudah lama menjadi ciri-ciri ekuitas London dan Amerika Utara. Privatisasi yang dilakukan terhadap banyak perusahaan besar milij pemerintah telah membuat pasae ekuitas Eropa menjadi lebih penting dan menarik investor noninstitusional, yang hingga akhir-akhir ini tidak terlalu aktif di Eropa Kontinental. Pada akhirnya, kepercayaan pada pasar modal Eropa telah tumbuh seiring dengan keberhasilan Persatuan Moneter Eropa.
Pasar ekuitas Eropa akan terus tumbuh. Reformasi pensiun, sebagai satu contoh, telah menimbulkan permintaan baru terhadap kesempatan investasi. Juga banyak dan lebih banyak lagi investor asing memasuki pasar ekuitas Eropa. Arus ekuitas lintas batas meningkat dalam persentase dibandingkan peningkatan arus obligasi lintas batas, sebagian karena ekuitas merupakan investasi yang menguntungkan sejak jatuhnya pasar pada bulan Oktober 1987. Lagi pula, kelahiran mata uang Euro telah memicu timbulnya merger lintas batas, yang diperkirakan akan terus berlanjut.


DAFTAR PUSTAKA


Frederick D. S. Choi dan Gary K. Meek. 2005. International Accounting. Penerbit Salemba          Empat
Sunardi dan Danang Sunyoto. 2011. Akuntansi Internasional. Penerbit Amara books